“Layanan Publik Sektor adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan tugas dan fungsi sektoral IPPD yang efektif, efisien dan akuntabel.”
Ruang Lingkup :
● Layanan Publik Sektor yang dimaksud merupakan layanan sektoral selain pada indikator 32-44
● Yang dimaksud layanan publik sektoral pada indikator ini adalah berupa layanan yang bersifat Government to Citizen (G to C), Government to Business (G to B), maupun Governemt to Government (G to G) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Layanan Publik Sektoral 1 berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan
- Dokumentasi pemanfaatan sistem aplikasi
- Penjelasan mengenai pemanfaatan sistem aplikasi (direkam dalam bentuk vidio penjelasan, atau tangkapan layar yang dinarasikan sesuai dengan tingkat kematangan yang diklaim)
- Evaluasi/reviu berisi konten isu/permasalahan dan rekomendasi perbaikan yang aktual
- Manual Book (jika ada, untuk panduan penggunaan aplikasi)
- Bukti optimalisasi
Level :
- Level 1 - IPPD belum atau sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau statistik layanan publik sektoral
- Level 2 - IPPD sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait layanan publik sektor, seperti perizinan, pertanian, dsb
- Level 3 - IPPD sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh dan mengunggah informasi pengaduan pelayanan publik dan sistem dapat merespon kepada pengguna, seperti mekanisme persetujuan atau validasi layanan public sektor
- Level 4 - IPPD sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainya, seperti layanan Kependudukan, Perizinan dan/atau dengan Layanan Publik Sektor IPPD lainnya dan/atau telah menerapkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital
- Level 5 - IPPD sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang telah ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan,teknologi dan kebutuhan instansi dengan melakukan optimalisasi melalui penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan (help desk) dan/atau telah terhubung dengan Portal Nasional Pelayanan Publik, dan/atau memiliki layanan publik yang terkonsolidasi dalam satu portal pelayanan publik IPPD