Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
“Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum IPPD yang efektif, efisien dan akuntabel.”
Ruang Lingkup :
- Layanan Data Terbuka berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan
Level :
- Level 1 - IPPD belum atau sudah memiliki Layanan JDIH Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau statistik dokumentasi dan informasi hukum
- Level 2 - IPPD sudah memiliki Layanan JDIH Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait informasi hukum seperti dokumen produk hukum IPPD
- Level 3 - IPPD sudah memiliki Layanan JDIH Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh dan mengunggah informasi pengaduan pelayanan publik dan sistem dapat merespon kepada pengguna, seperti mekanisme persetujuan atau validasi dokumen dan informasi hukum
- Level 4 - IPPD sudah memiliki Layanan JDIH Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainya, seperti kearsipan, kepustakaan dan/atau dengan Layanan JDIH IPPD lainnya
- Level 5 - IPPD sudah dapat memiliki Layanan JDIH Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/ dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan Instansi. Optimalisasi dapat dilakukan melalui penyempurnaan kapabilitas fungsi layanan, penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, penerapan manajemen dari layanan (help desk), dan/atau telah terhubung dengan Portal Nasional Pelayanan Publik, dan/atau memiliki layanan publik yang terkonsolidasi dalam satu portal pelayanan publik IPPD