Layanan Pengawasan Internal
“Pengawasan internal adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan pengawasan internal yang efektif, efisien dan akuntabel. Layanan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan Pengawasan Internal di IPPD.”
Ruang Lingkup :
- Layanan Pengawasan Internal berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan
Level :
- Level 1 - IPPD sudah memiliki Layanan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau statistik Pengawasan Internal
- Level 2 - IPPD sudah memiliki Layanan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan, mengunggah dan mungunduh e-dokumen terkait pengelolaan pengawasan seperti dokumen hasil pengawasan internal
- Level 3 - IPPD sudah memiliki Layanan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh dan mengunggah informasi pengawasan internal dan sistem dapat merespon kepada pengguna, seperti mekanisme persetujuan atau validasi pengawasan internal
- Level 4 - IPPD sudah memiliki layanan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainya, seperti keuangan, kepegawaian, perencanaan dan/atau layanan pengawasan internal IPPD lainnya
- Level 5 - IPPD sudah dapat memiliki Layanan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/ dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan Instansi. Optimalisasi dapat dilakukan melalui penyempurnaan kapabilitas fungsi layanan, penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, penerapan manajemen dari layanan (help desk), dan/atau telah memiliki layanan pengawasan internal yang terkonsolidasi dalam satu portal pelayanan admnisitrasi pemerintahan IPPD