Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
“Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan BMN yang efektif, efisien, dan akuntabel. Layanan Pengelolaan BMN/BMD Berbasis Elektronik adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam Pengelolaan BMN Instansi Pusat dan BMD Pemerintah Daerah.”
Ruang Lingkup :
- Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan
Level :
- Level 1 - IPPD sudah memiliki Layanan Pengelolaan BMN/BMD Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau statistik Pengelolaan BMN/BMD
- Level 2 - IPPD sudah memiliki Layanan Pengelolaan BMN/BMD Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan, mengunggah dan mengunduh e-dokumen terkait Pengelolaan BMN/BMD seperti daftar inventarisasi ruangan
- Level 3 - IPPD sudah memiliki Layanan Pengelolaan BMN/BMD Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh dan mengunggah informasi pengelolaan BMN/BMD dan sistem dapat merespon kepada pengguna, seperti mekanisme persetujuan atau validasi penghapusan BMN/BMD
- Level 4 - IPPD sudah memiliki layanan Pengelolaan BMN/BMD Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainya, seperti perencanaan, penganggaran dan/atau dengan layanan Pengelolaan BMN Instansi Pusat/BMD Pemerintah Daerah lainnya
- Level 5 - IPPD sudah dapat memiliki Layanan Pengelolaan BMN/BMD Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/ dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan Instansi. Optimalisasi dapat dilakukan melalui penyempurnaan kapabilitas fungsi layanan, penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, penerapan manajemen dari layanan (help desk), dan/atau telah memiliki layanan pengelolaan BMN/BMD yang terkonsolidasi dalam satu portal pelayanan admnisitrasi pemerintahan IPPD