LAYANAN KEARSIPAN DINAMIS
“Kearsipan adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan kearsipan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam Pengelolaan Kearsipan Dinamis IPPD.”
Ruang Lingkup :
- Arsip terbagi menjadi:
○ Arsip dinamis yang merupakan dokumen/naskah dinas yang masih digunakan
○ Arsip statis yang merupakan dokumen/naskah dinas yang telah melewati masa retensinya
- Layanan Kearsipan Dinamis berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan
- IPPD dalam melaksanakan Layanan Kearsipan Dinamis, wajib menggunakan SRIKANDI yang telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum