Layanan Kepegawaian
“Kepegawaian adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan kepegawaian yang efektif, efisien, dan akuntabel. Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam Pengelolaan Kepegawaian IPPD.”
Ruang Lingkup :
- Layanan Kepegawaian berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan
- Dokumentasi pemanfaatan sistem aplikasi
- Penjelasan mengenai pemanfaatan sistem aplikasi (direkam dalam bentuk vidio penjelasan atau tangkapan layar yang dinarasikan sesuai dengan tingkat kematangan yang diklaim)
- Manual Book (jika ada, untuk panduan penggunaan aplikasi)
- Evaluasi/reviu berisi konten isu/permasalahan dan rekomendasi perbaikan yang aktual
- Bukti optimalisasi
Level :
- Level 1 - IPPD sudah memiliki Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau progres pengajuan pangkat dll
- Level 2 - IPPD sudah memiliki Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan, mengunggah dan mengunduh e-dokumen terkait Pengelolaan Kepegawaian seperti Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai
- Level 3 - IPPD sudah memiliki Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh dan mengunggah informasi kepegawaian dan sistem dapat merespon kepada pengguna, seperti mekanisme persetujuan atau validasi dalam permohonan cuti tahunan, tugas belajar, dsb
- Level 4 - IPPD sudah memiliki layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainya, seperti perencanaan, kearsipan dan/atau dengan layanan kepegawaian IPPD lainnya
- Level 5 - IPPD sudah dapat memiliki Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/ dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan Instansi. Optimalisasi dapat dilakukan melalui penyempurnaan kapabilitas fungsi layanan, penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, penerapan manajemen dari layanan (help desk), dan/atau telah memiliki layanan kepegawaian yang terkonsolidasi dalam satu portal pelayanan admnisitrasi pemerintahan IPPD