Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik
“Penganggaran adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan penganggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel. Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam Pengelolaan Penganggaran Instansi Pusat dan/atau Pemerintah daerah”
Ruang Lingkup :
- Layanan penganggaran berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan
- Instansi Pusat dalam melaksanakan Layanan Penganggaran, wajib menggunakan KRISNA yang telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum
- Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Layanan Penganggaran, wajib menggunakan SIPD yang telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum
- Level 1 - IPPD sudah memiliki Layanan penganggaran Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi jumlah laporan penganggaran yang tersedia
- Level 2 - IPPD sudah memiliki Layanan penganggaran Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait penganggaran kegiatan
- Level 3 - IPPD sudah memiliki Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh dan mengunggah informasi penganggaran kegiatan dan sistem dapat merespon kepada pengguna, seperti mekanisme persetujuan atau validasi persetujuan anggaran kegiatan
- Level 4 - IPPD sudah memiliki layanan penganggaran Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainya, seperti perencanaan, keuangan dan/atau dengan Layanan penganggaran IPPD lainnya
- Level 5 - IPPD sudah dapat memiliki Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/ dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan Instansi. Optimalisasi dapat dilakukan melalui penyempurnaan kapabilitas fungsi layanan, penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, penerapan manajemen dari layanan (help desk), dan/atau telah memiliki layanan penganggaran yang terkonsolidasi dalam satu portal pelayanan admnisitrasi pemerintahan IPPD.