AUDIT KEAMANAN SPBE
DOMAIN 3. MANAJEMEN SPBE - ASPEK 6. AUDIT TIK – Indikator 31 : Tingkat kematangan Audit Keamanan SPBE
“Audit Keamanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Keamanan SPBE.”
Ruang Lingkup :
- Perencanaan Program Kerja dan Kegiatan Audit Keamanan SPBE tertuang di dalam Peta Rencana SPBE
- Audit Keamanan SPBE dilakukan sesuai dengan standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE (BSSN)
- Audit Keamanan SPBE terdiri atas:
○ Audit Keamanan Infrastruktur SPBE Nasional (dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun oleh BSSN)
○ Audit Keamanan Infrastruktur SPBE IPPD (dilaksanakan 1 kali dalam 2 tahun oleh IPPD, berkoordinasi dengan Kemenkominfo)
○ Audit Keamanan Aplikasi umum (dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun oleh BSSN)
○ Audit Keamanan Aplikasi khusus (dilaksanakan 1 kali dalam 2 tahun oleh IPPD, berkoordinasi dengan Kemenkominfo)