PENERAPAN MANAJEMEN ASET TIK
DOMAIN 3. MANAJEMEN SPBE - ASPEK 5. PENERAPAN MANAJEMEN SPBE – Indikator 24 : Tingkat kematangan penerapan manajemen Aset TIK
“Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.”
- Level 1 - Instansi Pusat/Pemerintah daerah belum atau sudah menerapkan kegiatan Manajemen Aset TIK tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana
- Level 2 - IPPD sudah menerapkan kegiatan Manajemen Aset TIK sesuai dan selaras dengan program kegiatan yang tercantum dalam Peta Rencana SPBE, namun pelaksanaannya belum mengacu pada pedoman yang berlaku
- Level 3 - IPPD telah menerapkan Manajemen Aset TIK sesuai dengan pedoman yang berlaku yang memuat seluruh rangkaian proses pedoman Manajemen Aset TIK
- Level 4 - IPPD telah menyusun strategi pengelolaan Aset TIK oleh Unit Kerja/Perangkat Daerah yang menjalankan fungsi TIK yang diterapkan kepada seluruh Unit Kerja/Perangkat Daerah serta telah dilakukan reviu dan/ evaluasi secara berkala
- Level 5 - IPPD melakukan perbaikan penerapan Manajemen Aset TIK sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dan/ evaluasi secara berkesinambungan