Kebijakan Internal Penggunaan Sistem Penghubung Layanan
Domain 1 – Aspek 1 – Indikator 7. Kebijakan Internal Penggunaan Sistem Penghubung Layanan
Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran
Layanan SPBE. Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE.
Syarat sebuah Sistem Penghubung Layanan:
- Tersedia jalur/bus (sistem koneksi bukan point-topoint);
- Tersedia metadata repository; dan
- Tersedia service directory