JAKARTA - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kini tidak lagi sekadar teknologi, melainkan merupakan sebuah transformasi dan perubahan paradigma. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa SPBE tidak hanya berkaitan dengan aplikasi semata.
Menurut Anas, Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan bahwa birokrasi harus berfungsi untuk melayani, bukan mempersulit atau memperlambat proses. Oleh karena itu, penerapan SPBE diharapkan dapat menghasilkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien. "Presiden telah menekankan bahwa instansi pusat dan pemerintah daerah harus menghentikan pembuatan aplikasi baru yang tidak efektif dan efisien," ujar Anas di Jakarta, Selasa (16/07).
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat ini terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang digunakan di tingkat pusat dan daerah. Untuk meningkatkan efisiensi, Anas mengusulkan agar aplikasi yang sudah ada diintegrasikan dan dioptimalkan. Langkah ini sejalan dengan semangat penerapan SPBE yang menekankan integrasi dan keterpaduan.
"Instansi pusat dan pemerintah daerah harus bekerja sama dalam integrasi dan interoperabilitas aplikasi serta data, untuk menciptakan ekosistem layanan yang terintegrasi dalam satu portal, dan memperkuat infrastruktur digital publik sebagai fondasi digitalisasi pelayanan publik," jelas Anas.
Dalam kesempatan berbeda, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menyatakan bahwa keberhasilan penerapan SPBE juga harus didukung oleh sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki keahlian digital.
Pemenuhan SDM ini dapat dilakukan melalui rekrutmen ASN dengan kualifikasi yang memiliki talenta digital. “Kualifikasi ini diperlukan baik untuk pengelola SPBE melalui penyesuaian dengan kamus kompetensi digital, maupun bagi ASN secara umum (Non-Pengelola SPBE) melalui kompetensi dasar literasi digital, untuk mewujudkan birokrasi digital," ungkap Nanik.
Lebih lanjut, Nanik menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Kementerian PANRB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional menargetkan pencapaian evaluasi penerapan SPBE dengan Indeks nasional sebesar 2,85, yang akan dilaksanakan terhadap 638 lokus instansi pusat dan pemerintah daerah.
Proses evaluasi SPBE tidak hanya berfokus pada peningkatan angka nilai Indeks SPBE melalui pemenuhan dokumen, tetapi yang lebih penting adalah penerapan substansi yang terpadu sehingga berujung pada pelayanan publik yang efektif dan efisien.
“Selain itu, evaluasi ini juga diharapkan dapat menggambarkan penerapan SPBE di instansi pusat, daerah, maupun nasional, sehingga dapat ditentukan langkah strategis untuk perbaikan. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tujuan utama dari pelaksanaan evaluasi SPBE dapat tercapai,” tambahnya.
Sejalan dengan pernyataan Menteri PANRB, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB, Cahyono Tri Birowo, menegaskan bahwa tidak perlu ada penambahan aplikasi baru dalam SPBE. Setiap inovasi atau fungsi baru sebaiknya diintegrasikan ke dalam aplikasi yang sudah ada, tanpa perlu menciptakan aplikasi baru yang terpisah.
"Perlu dihindari konsep satu inovasi satu aplikasi, karena inovasi baru dapat diintegrasikan ke dalam aplikasi yang sudah ada," jelasnya.
Sumber : [Login to see the link]